UN untuk SD Akan Dihapus?
Sehubungan dengan berjalannya kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan ditiadakan berdasarkan kesepakatan Kemendikbud dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada minggu yang lalu.Memang UN untuk SD ini ditiadakan, namun sebagai gantinya akan diadakan evaluasi oleh sekolah untuk anak-anak duduk di bangku SD ini untuk ke jenjang selanjutnya. Pasalnya, untuk mengukur kemampuan siswa pada tiap jenjang pendidikan harus dilakukan evaluasi yang sesuai.
Dengan demikian, mulai tahun depan anak-anak SD tidak lagi akan disibukan dengan UN. Untuk UN yang masih akan dilakukan tahun ini, dalam pengawasannya akan dilakukan sistem silang pengawas yaitu pengawas tidak dari sekolahnya sendiri.
Selain itu dalam kurikulum 2013 akan ada beberapa perubahan di kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), contohnya pembelajaran agama dan budi pekerti yang akan ditambah jam belajarnya.
Jika pada jam belajar pada tahun sebelumnya hanya 2 jam, pada era kurikulum baru ini akan ditambah menjadi 4 jam. Hal ini diberlakukan oleh Kemendibud agar dapat menghasilkan anak-anak yang tidak hanya cerdas namun dengan pemberian ilmu penanaman budi pekerti, tata krama yang penting dan itu semua harus ditanamkan kepada anak-anak agar kelak mereka memiliki kepribadian yang bermoral dan santun.
Kebijakan penghapusan UN SD ini juga makin menjadi pertimbangan mengingat kurikulum baru yang akan segera diterapkan pada pertengahan Juli mendatang. Pendekatan metode pembelajaran yang berbeda nantinya akan membuat sistem evaluasinya juga berubah. Kurikulum baru pendekatannya berbeda, pasti akan ada evaluasi berbeda. Jadi tetap akan dibahas semuanya.
Namun, UN jenjang SMP dan SMA tetap akan ada seperti biasa. Penghapusan ini ada kaitannya dengan program wajib belajar 9 tahun dan kurikulum 2013 yang akan segera diterapkan pada pertengahan Juli ini.
Kemendikbud kembali menjelaskan bahwa format evaluasinya nanti bisa dikerjakan oleh daerah. Yang pasti penghapusan UN ini tidak akan menghilangkan sistem evaluasi pada jenjang pendidikan dasar tersebut. Pasalnya, di tiap jenjang pendidikan memang harus terdapat sistem evaluasi.
(Dikutip dari berbagai sumber)
Tags:
Budaya dan Pendidikan